Kamis, 02 Januari 2020

Cara Dan Panduan Memperoleh Npsn Dan Nisn Paud-Dikmas Terbaru

----NISN ialah abreviasi dari Nomor Induk Siswa Nasional, yaitu bab dari kegiatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi setiap individu penerima bimbing atau siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi isyarat pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan santunan isyarat pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan santunan isyarat pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses santunan isyarat identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.

Sedangkan NPSN ialah abreviasi dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu standar isyarat pengenal satuan pendidikan (Sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN ialah isyarat pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (Sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk fasilitas dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Persyaratan yang harus disiapkan :
  1. Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
  2. Surat Keputusan (SK) Penunjukan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan dari Pimpinan Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
Pengusulan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan menjadi Tim SDM Data Kemdikbud, caranya :
  1. Masuk ke website: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
  2. Isi identitas
  3. Upload/Unggah SK Operator Sekolah/Satuan Pendidikan.
  4. Tunggu persetujuan dari PDSP–sampai terbit nama operator (setelah registrasi, silahkan cek di sajian "Status Pendaftara" atau alamat ini : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi.
Pengusulan NPSN (Nomor Pokok Sekolah/Satuan Pendidikan) Nasional, caranya :
  1. Operator Lembaga masuk/log in ke Verval (Verifikasi-Validasi) Satuan Pendidikan : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
  2. Isi data identitas sekolah/satuan pendidikan
  3. Upload/unggah Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan
  4. Tunggu persetujuan PDSP hingga terbit NPSN/NPSPN
Pengusulan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – untuk Pendidikan Kesetaraan, caranya :
  1. Operator Satuan Pendidikan masuk/log in ke aplikasi website "Sistem Data Kesetaraan" : http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/
  2. Isi data (satuan pendidikan dan penerima didik)
  3. Verifikasi/konfirmasi oleh Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Verval oleh Operator Satuan Pendidikan.
  5. Cek NISN (daftar calon penerima UNPK).
Catatan :
Jika aplikasi DAPODIK PAUD-Dikmas sudah berjalan, maka aplikasi http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/ akan migrasi/pindah ke aplikasi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar