Tampilkan postingan dengan label Info Berita Paud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Berita Paud. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2020

Guru Dan Pendidik Tk/Paud Pns Pendataan Ulang Menggunakan E-Pupns

PAUD yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil PNS akan dilakukan pendataan ulang GURU DAN PENDIDIK TK/PAUD PNS PENDATAAN ULANG MEMAKAI E-PUPNS
Buat Bunda Para Guru pendidik TK/PAUD yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil PNS akan dilakukan pendataan ulang. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka 1 September 2015 mendatang. Karena itu, seluruh PNS diminta mempelajari aplikasi e-pupns yang sanggup diakses via link http://pupns.bkn.go.id.

“PNS yang ada di seluruh Indonesia silakan meng-upgrade datanya di PUPNS lewat sistem elektronik. Caranya gampang dan cepat, serta tidak sesulit yang dibayangkan, tinggal mengikuti prosedurnya,” kata Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Rabu (19/8).

PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya yakni meng-klik sajian register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password gres sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).

PAUD yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil PNS akan dilakukan pendataan ulang GURU DAN PENDIDIK TK/PAUD PNS PENDATAAN ULANG MEMAKAI E-PUPNS
e-pupns

Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan instruksi captcha. PNS pun akan mendapat nomor register.

“Setelah berhasil login, menyerupai yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS sanggup mengisi formulir elektronik PUPNS,” ujar Tumpak.

Formulir e-PUPN ini terdiri dari seruan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).




“Setelah mengisi data tersebut, PNS mengusut keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk lalu diverivikasi,” tegas Tumpak. 


BUNDA YANG BELUM DAFTAR ...KLIK DI SINI !!

Sumber: jpnn.com

Penyelesaian Konflik Dalam Pasal Ihwal Paud Di Uu Sisdiknas

Telah terjadi konflik pasal terkait pendidikan anak usia dini pada Undang PENYELESAIAN KONFLIK DALAM PASAL TENTANG PAUD DI UU SISDIKNAS
Telah terjadi konflik pasal terkait pendidikan anak usia dini pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Konflik pasal tersebut ada pada pasal 26 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Pemerintah berkehendak untuk mengatasi konflik pasal tersebut dalam penyusunan draf revisi UU Sisdiknas, lantas bagaimana upaya penyelesaian konflik pasal tersebut?

Kini, sistem pendidikan nasional tidak hanya dipahami sebagai suatu keseluruhan komponen, sebagai paradigma penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga sebagai pranata sosial, organisasi belajar, dan organisasi sosial terbuka berbasis otonomi pada tingkat satuan pendidikan. Pemahaman sistem pendidikan nasional sebagai paradigma penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan maka berimbas pula pada penataan banyak sekali kasus kekinian, termasuk pendidikan anak usia dini.

Secara akademik dan empirik, keberadaan dan kebutuhan pendidikan anak usia dini sudah tidak terbantahkan lagi. Persoalannya ialah bagaimana pengelolaan pendidikan anak usia dini dalam konteks sistem pendidikan nasional ke depan. Pada Undang-Undang yang masih berlaku, UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan anak usia terdiri dari dua jalur, yaitu jalur pendidikan formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA); dan jalur pendidikan nonformal terdiri dari kelompok bermain, daerah penitipan anak dan satuan PAUD sejenis. Walaupun pada pasal lain disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini termasuk jalur pendidikan nonformal. Ke depan, kasus tersebut akan dirapikan aturan hukumnya.

Dalam draf dirancang bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA) dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan dasar. Dirancang pendidikan pada TK/RA diselenggarakan selama dua tahun, pendidikan pada SD/MI selama lima tahun, dan pendidikan pada SMP/MTs selama tiga tahun. Pendidikan pada TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs sanggup diselenggarakan secara terpadu sebagai satuan pendidikan dasar dalam satu komplek pendidikan. Artinya TK/RA dirancang tetap masuk dalam jalur pendidikan formal dan dinyatakan sebagai bab dari pendidikan dasar.

Dengan demikian dalam rancangan tersebut TK/RA secara yuridis formal kelak tidak akan masuk dalam kategori pendidikan anak usia dini. Walaupun secara akademik masih bisa diperdebatkan alasannya ialah TK/RA sejatinya merupakan bentuk pendidikan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini akan diatur sebagai pendidikan persiapan memasuki TK/RA. Pendidikan anak usia dini dirancang sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pengaturan ketentuan aturan tersebut dipandang menuntaskan konflik pasal ihwal PAUD dalam UU Sisdiknas. Walaupun pengaturan ini masih bias formal, alasannya ialah melepas TK/RA menjadi jenjang pendidikan dasar. Dikhawatirkan pendekatan pengelolaan TK/RA oleh pengelola pendidikan dasar lebih diarahkan pada pendekatan pendidikan anak usia sekolah sehingga dinilai terjadi eksploitasi terhadap anak usia dini.

Satuan pendidikan anak usia dini yang terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat tegas bukan termasuk pendidikan formal melainkan pendidikan nonformal. Hal ini berimplikasi bahwa guru PAUD tidak sama dengan guru TK/RA dalam hal implementasi kebijakan kesejahteraan guru sebagai diatur dalam UU Guru dan Dosen. Sudah terperinci guru PAUD tidak akan bisa masuk sketsa sertifikasi guru dan mendapat kontribusi profesi guru, alasannya ialah yang diatur dalam UU tersebut ialah guru pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

Boleh jadi ini gres sekedar penyelesaian konflik pasal ihwal PAUD, tapi belum bisa menuntaskan cita-cita ratusan ribu pendidik PAUD (pendidikan nonformal) yang mengharapkan uluran tangan pemerintah untuk mendapat peningkatan kesejahteraan. Memang, menjadi guru PAUD tidak bisa dijadikan pijakan untuk menjadi PNS, namun mereka ini sebagian besar digaji dibawah upah minimum regional (UMR). Adalah hal yang melegakan saat rapat dengar pendapat pada 22 September 2015 kemudian dewan perwakilan rakyat meminta kepada Mendikbud biar meningkatkan kesejahteraan guru PAUD paling tidak setara UMR. Namun saat payung aturan tidak memadai, maka jalan akan sangat berliku untuk mewujudkannya.

Demikian semoga bermanfaat..Jangan lupa dishare untuk kemajuan PAUD kita di Indonesia..Salam PAUD...!!

Sumber: http://fauziep.com/

Cara Pengisian Data Dan Aplikasi Dapodik Paud Terbaru 2015

Aplikasi Dapodik PAUD terbaru yang resmi louncing tgl 17 September 2015, dan hingga. bulan Oktober 2015 ini Dapodik ini sudah mengeluarkan sebanyak 3 versi & kini sdh Versi 1.1.3. (terbaru: versi 1.1.4), artinya setiap 2 - 3 ahad akan ada versi terbaru... Pendidik dan PTK termasuk para operator forum dan dinas harus cepat tanggap, cepat Update, cepat validasi dan cepat singkronisasi

Cara Pengisian Peserta Didik Di Dapodik

Ada beberapa langkah dan tahapan dalam pengisian tab akseptor didik menyerupai berikut ini :

Tahapan PERTAMA dalam pengisian tab akseptor didik
Memilih dan mengecek serta melengkapi data akseptor didik yg sudah berstatus terdaftar (semuanya baik yang sudah

keluar/mutasi/lulus)
Klik sajian UBAH dan isi kolom2 yg sudah disediakan
Setiap mengisi jangan lupa klik tombol SAVE dan jangan ada kolom yang bergaris merah jikalau tidak ada misalkan email siswa,

kosongkan saja tidak usah diisi denga angka atau abjad apapun.
Lakukan satu persatu.. (harus sabar)
Ingat data periodik jangan dilewatkan.
Ini dapat  dilihat pada gambar di bawah ini!!!

Data Periodik harus diisi alasannya ialah data ini untuk melihat perbedaaan antara tahun pelajaran yg kemudian dengan tahun pelajaran

saat ini (2014/2015) jadi nanti akan terlihat grafik perbedaannya di database.


Tahapan KEDUA dalam pengisian tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah menuntaskan tahap pertama (di Tab Peserta Didik) operator boleh melaksanakan tahap ini, langkah2nya :

Pilih akseptor didik yang sudah lulus (biasanya ada di page selesai tapi sanggup saja tercampur dengan akseptor didik yang belum lulus)
Jika sudah dipilih, klik registasi dan isi kolom isian registasi keterangan keluarnya yaitu "lulus" tgl keluarnya yaitu tanggal kelulusan tahun pelajaran kemarin (2014/2015). samakan dengan tanggal penulisan ijazah, lihat tanggal ijazah pada tanda tangan kepala sekolah.
Jika sudah klik save and close.. dan lakukan dengan akseptor didik yg lulus lainnya (satu persatu)
Pilih akseptor didik yg sdah mutasi/keluar (bukan lulus)
Langkah2nya sama dengan yang di atas
Pilih keterangan keluar alasannya ialah apa sesuaikan dan tanggalnya pun sesuaikan. dan jangan lupa alasannya di isi. lanjutkan dng

klik SAVE and CLOSE

NB: Jika akseptor didik yg diregistasi keluar secara otomatis akseptor didik tersebut hilang dari tab akseptor didik dan akan masuk ke tab akseptor didik keluar... jikalau tidak otomatis anda klik saja tombol refresh yg ada di bawah


Tahapan KETIGA dalam pengisian Tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah melaksanakan tahap kedua (di Tab Peserta Didik) lakukan hal2 berikut:

Cari dan pilih akseptor didik yg statusnya masih merah (!) alias belum terdaftar gres terinput.
Jika sdah ditemukan lakukan registasi dengan keterangan siswa tersebut, apakah diterima pada tahun pelajaran yg kemarin,

siswa gres ataukah  siswa pindahan
Lakukan tahapan pertama (melengkapi data termasuk periodik)
Jika akseptor didik tsb. sdah keluar lakukan tahap Kedua
Jika akseptor didik tsb masih sekolah di sekolah anda tidak perlu melaksanakan tahap kedua.

Data Periodik harus diisi alasannya ialah data ini untuk melihat perbedaaan antara tahun pelajaran yg kemudian dengan tahun pelajaran ketika ini (2014/2015) jadi nanti akan terlihat grafik perbedaannya di database.


Tahapan KEDUA dalam pengisian tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah menuntaskan tahap pertama (di Tab Peserta Didik) operator boleh melaksanakan tahap ini, langkah2nya :

Pilih akseptor didik yang sudah lulus (biasanya ada di page selesai tapi sanggup saja tercampur dengan akseptor didik yang belum lulus)
Jika sudah dipilih, klik registasi dan isi kolom isian registasi keterangan keluarnya yaitu "lulus" tgl keluarnya yaitu tanggal kelulusan tahun pelajaran kemarin (2012/2013). samakan dengan tanggal penulisan ijazah, lihat tanggal ijazah pada tanda tangan kepala sekolah.
Jika sudah klik save and close.. dan lakukan dengan akseptor didik yg lulus lainnya (satu persatu)
Pilih akseptor didik yg sdah mutasi/keluar (bukan lulus)
Langkah2nya sama dengan yang di atas
Pilih keterangan keluar alasannya ialah apa sesuaikan dan tanggalnya pun sesuaikan. dan jangan lupa alasannya di isi. lanjutkan dengan.
klik SAVE and CLOSE

pengisian Tab PESERTA DIDIK dapodik 2014 - 2015

NB: Jika akseptor didik yg diregistasi keluar secara otomatis akseptor didik tersebut hilang dari tab akseptor didik dan akan masuk ke tab akseptor didik keluar... jikalau tidak otomatis anda klik saja tombol refresh yg ada di bawah

Tahapan KETIGA dalam pengisian Tab PESERTA DIDIK
Jika rekan2 sudah melaksanakan tahap kedua (di Tab Peserta Didik) lakukan hal2 berikut:

Cari dan pilih akseptor didik yg statusnya masih merah (!) alias belum terdaftar gres terinput.
Jika sdah ditemukan lakukan registasi dengan keterangan siswa tersebut, apakah diterima pada tahun pelajaran yg kemarin, siswa gres ataukah  siswa pindahan
Lakukan tahapan pertama (melengkapi data termasuk periodik)
Jika akseptor didik tsb. sdah keluar lakukan tahap Kedua
Jika akseptor didik tsb masih sekolah di sekolah anda tidak perlu melaksanakan tahap kedua.



Tahapan KEEMPAT INPUT PESERTA DIDIK BARU DIKELAS AWAL)

Jika kita sudah melaksanakan tahap ketiga (di tab akseptor didik) dilanjutkan dengan tahapan ini:

Klik sajian tambah siswa kelas 1 sd (jika sd)
lakukan pengisian data sesuai isian2 yg sdah disediakan
jika sudah selesai klik tombol save (bukan tombol save di sajian data rinci)
klik akseptor didik yg gres tsb dan lakukan tahapan ketiga, bedanya di keterangan jenis registrasi di isi dng siswa gres dan tanggal daftarnya dengan tahun pelajaran ketika ini (2014/2015)jika sudah selesai lakukan tahapan pertama (melengkapi data periodik)


Catatan: dalam pengisian baik pada tahapan pertama hingga tahapan ke empat ini sanggup dilakukan secara Offline/ tidak tersambung internet.

Jika telah melaksanakan tahapan keempat (di Tab Peserta Didik) langkah selanjutnya ialah "PENGISIAN SISWA BARU "
Adapun lankah-langkah untuk pengisian Siswa gres ialah sebagai berikut:

klik sajian tambah (di tab akseptor didik) dan akan muncul kolom gres "Tambah Peserta Didik"
klik sajian tambah di kolom tsb dan silahkan masukan data akseptor didik barunya. jikalau mau menambah lagi tinggal klik sajian tambah kembali jikalau sudah dianggap selesai klik sajian pindahkan ke tabel utama (proses pemindahan ini harus online krna akan disinkronkan

dengan data diserver pusat)
jika sudah selesai dan berhasil dipindahkan ke halaman utama, tutup kolom "tambah akseptor didik baru" pilih akseptor didik tsb (di halaman akseptor didik) dan lakukan tahapan pertama (pengecekankelengakapan data dan pengisian data periodik). Selesailah untuk pengisian di Tab Peserta didik.

Demikian supaya bermanfaat, terimakasih. Wassalam.

Inilah Penyelesaian Konflik Pasal Paud Dalam Undang-Undang Sisdiknas

Telah terjadi konflik pasal terkait pendidikan anak usia dini pada Undang INILAH PENYELESAIAN KONFLIK PASAL PAUD DALAM UNDANG-UNDANG SISDIKNAS

----Telah terjadi konflik pasal terkait pendidikan anak usia dini pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Konflik pasal tersebut ada pada pasal 26 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Pemerintah berkehendak untuk mengatasi konflik pasal tersebut dalam penyusunan draf revisi UU Sisdiknas, lantas bagaimana upaya penyelesaian konflik pasal tersebut?

Kini, sistem pendidikan nasional tidak hanya dipahami sebagai suatu keseluruhan komponen, sebagai paradigma  penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga sebagai pranata sosial, organisasi belajar, dan organisasi sosial terbuka berbasis otonomi pada tingkat satuan pendidikan. Pemahaman sistem pendidikan nasional sebagai paradigma penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan maka berimbas pula pada penataan banyak sekali problem kekinian, termasuk pendidikan anak usia dini.

Secara akademik dan empirik, keberadaan dan kebutuhan pendidikan anak usia dini sudah tidak terbantahkan lagi. Persoalannya ialah bagaimana pengelolaan pendidikan anak usia dini dalam konteks sistem pendidikan nasional ke depan. Pada Undang-Undang yang masih berlaku, UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan anak usia terdiri dari dua jalur, yaitu jalur pendidikan formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA); dan jalur pendidikan nonformal terdiri dari kelompok bermain, daerah penitipan anak dan satuan PAUD sejenis. Walaupun pada pasal lain disebutkan bahwa pendidikan anak usia dini termasuk jalur pendidikan nonformal. Ke depan, problem tersebut akan dirapikan aturan hukumnya.

Dalam draf dirancang bahwa Taman Kanak-Kanak (TK) atau raudatul athfal (RA) dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan dasar. Dirancang pendidikan pada TK/RA diselenggarakan selama dua tahun, pendidikan pada SD/MI selama lima tahun, dan pendidikan pada SMP/MTs selama tiga tahun. Pendidikan pada TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs sanggup diselenggarakan secara terpadu sebagai satuan pendidikan dasar dalam satu komplek pendidikan. Artinya TK/RA dirancang tetap masuk dalam jalur pendidikan formal dan dinyatakan sebagai bab dari pendidikan dasar.

Dengan demikian dalam rancangan tersebut TK/RA secara yuridis formal kelak tidak akan masuk dalam kategori pendidikan anak usia dini. Walaupun secara akademik masih bisa diperdebatkan alasannya ialah TK/RA sejatinya merupakan bentuk pendidikan anak usia dini.

Pendidikan anak usia dini akan diatur sebagai pendidikan persiapan memasuki TK/RA. Pendidikan anak usia dini dirancang sanggup diselenggarakan melalui jalur pendidikan nonformal dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pengaturan ketentuan aturan tersebut dipandang menuntaskan konflik pasal perihal PAUD dalam UU Sisdiknas. Walaupun pengaturan ini masih bias formal, alasannya ialah melepas TK/RA menjadi jenjang pendidikan dasar. Dikhawatirkan pendekatan pengelolaan TK/RA oleh pengelola pendidikan dasar lebih diarahkan pada pendekatan pendidikan anak usia sekolah sehingga dinilai terjadi eksploitasi terhadap anak usia dini.

Satuan pendidikan anak usia dini yang terdiri dari Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat tegas bukan termasuk pendidikan formal melainkan pendidikan nonformal. Hal ini berimplikasi bahwa guru PAUD tidak sama dengan guru TK/RA dalam hal implementasi kebijakan kesejahteraan guru sebagai diatur dalam UU Guru dan Dosen. Sudah terang guru PAUD tidak akan bisa masuk denah sertifikasi guru dan mendapat dukungan profesi guru, alasannya ialah yang diatur dalam UU tersebut ialah guru pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

Boleh jadi ini gres sekedar penyelesaian konflik pasal perihal PAUD, tapi belum bisa menuntaskan keinginan ratusan ribu pendidik PAUD (pendidikan nonformal) yang mengharapkan uluran tangan pemerintah untuk mendapat peningkatan kesejahteraan. Memang, menjadi guru PAUD tidak bisa dijadikan pijakan untuk menjadi PNS, namun mereka ini sebagian besar digaji dibawah upah minimum regional (UMR). Adalah hal yang melegakan saat rapat dengar pendapat pada 22 September 2015 kemudian dewan perwakilan rakyat meminta kepada Mendikbud semoga meningkatkan kesejahteraan guru PAUD paling tidak setara UMR. Namun saat payung aturan tidak memadai, maka jalan akan sangat berliku untuk mewujudkannya. 

Sumberhttp://fauziep.com/penyelesaian-konflik-pasal-paud-dalam-uu-sisdiknas/

Kategori Jenis Lomba Apresiasi Gtk Paud Dan Dikmas Beprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016



rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh N KATEGORI JENIS LOMBA APRESIASI GTK PAUD DAN DIKMAS BEPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Selamat siang, selamat tahun gres 2016 kepada seluruh rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh Nusantara.  Di awal tahun gres ini kembali blog Anak Paud Bermain Belajar mengisi beberapa postingan yang mudah-mudahan sanggup bermanfaat untuk para GTK PAUD dan Dikmas semuanya. Postingan blog kali ini dimulai dengan gosip wacana acara lomba Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016.
 
Sebagaimana kita kita ketahui, acara Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional (sebelumnya Apresiasi PTKPAUDNI) yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan ajang apresiasi dan prestasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas yang telah mengabdikan dirinya dibidang pendidikan nonformal dan informal.  Ajang prestasi manusia pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang sekarang bertajuk Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan di Palu pada 22-28 Mei 2016. Jenis lomba sebanyak 16 lomba perorangan dan 2 lomba kelompok.

Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas dalam surat bernomor 56/B2.4/KP/2015 tanggal 14 Desember 2015 menyatakan bahwa acara Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi bertujuan untuk memotivasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) PAUD dan Dikmas dalam berkarya, berinovasi dan berprestasi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai GTK PAUD dan Dikmas. Kegiatan seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Adapun 18 kategori atau jenis lomba dan topik seleksi pada Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016 tersebut adalah sebagai berikut :



No
Jenis GTK PAUD dan Dikmas
Topik Seleksi
1.
Guru KB/TPA/SPS
Inovasi pembelajaran anak usia dini berbasis sepuluh prinsip pembelajaran PAUD melalui perilaku keteladanan dan penyesuaian dengan pendekatan saintifik.
2.
Pengelola KB/TPA/SPS
Pengelolaan dana desa dalam upaya peningkatan mutu layanan PAUD menuju penguatan satu desa satu PAUD berkualitas.
3.
Instruktur Kursus Komputer
Inovasi pembelajaran pembuatan web desain
4.
Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut (Hair Styling)
Inovasi pembelajaran Hair Styling pria/wanita.
5.
Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin
Inovasi pembelajaran tata rias pengantin tradisional modifikasi.
6.
Instruktur Kursus Tata Busana
Inovasi pembelajaran busana kerja pria/wanita dengan sentuhan etnik.
7.
Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan
Strategi membangun kemitraan LKP dengan DUDI untuk meningkatkan keterserapan lulusan LKP menjadi wirausaha gres dan dunia kerja.
8.
Pamong Belajar pada SKB
Strategi pembelajaran berbasis teknologi gosip untuk meningkatkan lulusan.
9.
Penilik
Strategi pembimbingan untuk meningkatkan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.
10.
Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Menyinergikan pengelolaan PKBM dengan kawan perjuangan untuk meningkatkan acara perjuangan dan perjuangan berdikari bagi masyarakat.
11.
Pengelola Taman Bacaan Masyarakat
Strategi pengelolaan TBM dalam memotivasi masyarakat biar gemar membaca.
12.
Tutor Paket A
Inovasi pembelajaran Paket A pada kawasan khusus atau terpencil.
13.
Tutor Paket B
Inovasi pembelajaran berbasis kearifan lokal.
14.
Tutor Paket C
Inovasi pembelajaran yang efektif dalam rangka menyebarkan karakter penerima didik.
15.
Tutor Pendidikan Keaksaraan
Inovasi pembelajaran keaksaraan yang efektif dengan memanfaatkan potensi lokal.
16.
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar
Mengoptimalkan sumber daya SKB dalam meningkatkan mutu layanan pembelajaran PAUD dan Dikmas bagi masyarakat.
17.
Paduan bunyi Kelompok (16 orang Perpropinsi)
Lagu Mars/Himne GTK PAUD & Dikmas.
18.
Senam Aerobik (16 orang Perpropinsi)
Versi kawasan masing-masing

Lomba kategori kelompok terdiri dari paduan bunyi (Mars/Hymne GTK PAUD dan Dikmas) dan senam aerobik versi kawasan masing-masing.
Download Juknis Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016 Lengkap  di sini !!

Sumber:

-   Surat Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas bernomor 56/B2.4/KP/2015 tanggal 14 Desember 2015, beserta lampiran.

-    Juknis Kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016.


rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh N KATEGORI JENIS LOMBA APRESIASI GTK PAUD DAN DIKMAS BEPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016

Cara Dan Panduan Memperoleh Npsn Dan Nisn Paud-Dikmas Terbaru

----NISN ialah abreviasi dari Nomor Induk Siswa Nasional, yaitu bab dari kegiatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi setiap individu penerima bimbing atau siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi isyarat pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan santunan isyarat pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan santunan isyarat pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses santunan isyarat identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.

Sedangkan NPSN ialah abreviasi dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu standar isyarat pengenal satuan pendidikan (Sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN ialah isyarat pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan PDSP dan diberikan kepada satuan pendidikan (Sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk fasilitas dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Persyaratan yang harus disiapkan :
  1. Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
  2. Surat Keputusan (SK) Penunjukan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan dari Pimpinan Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
Pengusulan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan menjadi Tim SDM Data Kemdikbud, caranya :
  1. Masuk ke website: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
  2. Isi identitas
  3. Upload/Unggah SK Operator Sekolah/Satuan Pendidikan.
  4. Tunggu persetujuan dari PDSP–sampai terbit nama operator (setelah registrasi, silahkan cek di sajian "Status Pendaftara" atau alamat ini : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi.
Pengusulan NPSN (Nomor Pokok Sekolah/Satuan Pendidikan) Nasional, caranya :
  1. Operator Lembaga masuk/log in ke Verval (Verifikasi-Validasi) Satuan Pendidikan : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
  2. Isi data identitas sekolah/satuan pendidikan
  3. Upload/unggah Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan
  4. Tunggu persetujuan PDSP hingga terbit NPSN/NPSPN
Pengusulan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – untuk Pendidikan Kesetaraan, caranya :
  1. Operator Satuan Pendidikan masuk/log in ke aplikasi website "Sistem Data Kesetaraan" : http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/
  2. Isi data (satuan pendidikan dan penerima didik)
  3. Verifikasi/konfirmasi oleh Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Verval oleh Operator Satuan Pendidikan.
  5. Cek NISN (daftar calon penerima UNPK).
Catatan :
Jika aplikasi DAPODIK PAUD-Dikmas sudah berjalan, maka aplikasi http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/ akan migrasi/pindah ke aplikasi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/