Kamis, 02 Januari 2020

Pendidikan Khusus Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Berdasarkan Peraturan Dan Uu

 perihal Sistem Pendidikan Nasional juga tetapkan mengenai pendidikan khusus bagi anak y PENDIDIKAN KHUSUS BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MENURUT PERATURAN DAN UU
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional juga tetapkan mengenai pendidikan khusus bagi anak yang berkebutuhan khusus ini,  yang terwujud dalam UU  no. 20 Tahun 2003 Pada pasal 32 ayat 1, yang terdiri dari :
  1. Tunanetra
  2. Tunarungu, Tunawicara
  3. Tunagrahita : Ringan (IQ = 50 - 70), sedang (IQ = 25 - 50), (a.l. Down Syndrome)
  4. Tunadaksa : Ringan, Sedang
  5. Tunalaras (Dysruptive) dan HIV AIDS dan Narkoba
  6. Autis, Sindrome Asperger
  7. Tunaganda
  8. Kesulitan Belajar / Lambar Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis, Dislexia/Baca, Dysphasia/Bicara, Dyscalculia/Hitung, Dyspraxia/Motorik).
  9. GIFTED : Potensi Kecerdasan spesial (IQ > 125) dan
  10. TALENTED : Potensi Bakat spesial (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visuo-Spatial, Bodily-kinesthetic,Musical, Interpersonal, Natural, Intrapersonal, Spritual) dan
  11. INDIGO
Kepres Nomor 36 tahun 1990 perihal Konvensi Anak, Pasal 23 menyatakan bahwa :
  1. Negara-negara akseptor mengakui bahwa seseorang anak yang menderita cacat mental dan fisik hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak, dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan percaya diri dan mempermudah tugas serta aktif anak dalam masyarakat.
  2. Negara-negara akseptor mengakui hak anak cacat atas perawatan khusus dan akan mendorong dan menjamin pemberian, menurut sumber-sumber daya yang tersedia, kepada anak yang berhak serta mereka yang bertanggung jawab atas perawatannya, pertolongan yang diminta dan yang layak bagi keadaan anak dan bagi lingkungan orang bau tanah dan orang lain yang merawat anak.
  3. Dengan mengakui kebutuhan-kebutuhan khusus anak cacat, bantuan, kalau mungkin sesuai dengan paragraph 2 pasal ini akan diberikan secara cuma-cuma, dengan memperhatikan sumber keuangan orang bau tanah atau pihak lain yang mengasuh anak bersangkutan, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat bisa secara efektif memperoleh pendidikan, pelatihan, pelayanan-pelayanan perawatan kesehatan,  pelayanan-pelayanan rehabilitasi, persiapan untuk bekerja dan peluang-peluang untuk rekreasi sedemikian rupa sehingga bisa menjurus kepada keberhasilan anak untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan langsung sepenuh mungkin, termasuk pengembangan kebudayaan dan spiritualnya.
  4.  Negara-negara akseptor akan meningkatkan, dalam semangat kolaborasi internasional, pertukaran informasi yang sempurna dalam bidang pelayanan kesehatan pencegahan dan perihal perawatan medis, psikologis  dan fungsional anak cacat, termasuk penyebarluasan dan pelayanan kejujuran, dengan tujuan memungkinkan negara-negara akseptor meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka dan memperluas pengalaman mereka dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini, perhatian khusus harus diberikan kepada kebutuhan-kebutuhan negara-negara berkembang.
Sumber : Dari aneka macam sumber !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar