----Seperti kita ketahui bersama pendidikan anak berkebutuhan khusus memerlukan perhatian dan penanganan yang intensif dari kita semua. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menyatakan bahwa pendidikan ialah hak semua orang, termasuk orang-orang yang dalam kondisi inklusif, atau berkebutuhan khusus.
Pembangunan sumber daya insan Indonesia mempunyai kendala yang sangat mendasar, antara lain sekitar 10% anak usia dini mengalami stunting (keterlambatan), mempunyai disabilitas fisik dna disabilitas intelektual, dan adanya belum dewasa yang mengalami kendala tumbuh kembang sebab kendala fisi, mental, motorik, dna sensoris.
Upaya penanggulangan problem tersebut harus dikembangkan dengan memakai suatu sistem pendidikan yang sanggup diakses oleh semua anak, terutama anak yang berkebutuhan khusus pada pendidikan anak usia dini Inklusif.
PAUD Inklusif ialah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil mencar ilmu dimana semua anak mempunyai hak untuk mencar ilmu menyebarkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, kondusif dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai kawan dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 perihal Pendidikan Inklusif bagi penerima didik yang mempunyai kelainan dan mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa maka semua unit terkait harus melaksanakannya sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing. Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa satuan pendidikan/lembaga dan masyarakat harus mengakomodasikan semua anak dengan keunikannya, tanpa membedakan anak berkebutuha khusus menyerupai belum dewasa disabilitas, belum dewasa dengan potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa (gifted and/or talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di tempat terpencil, belum dewasa dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan belum dewasa yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).
Sekolah yang mendapatkan anak berkebutuhan khusus (ABK) tentu perlu adanya perjuangan yang khusus dilakukan biar sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus, perjuangan yang perlu dilakukan tersebut antara lain;
1. Tersedianya guru pembimbing khusus
2. Kurikulum yang diubahsuaikan dengan anak berkebutuhan khusus
3. Iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus
4. Fasilitas fisik sekolah yang aksesibel.
Anak Berkebutuhan Khusus yang mengikuti aktivitas pembelajaran di PAUD secara umum adala ABK dengan perlakuan pada kebutuhan khusus menyerupai Autisem, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan layana PAUD Inklusif adalah: pengelola dan guru PAUD belum memahami bagaimana melakukan PAUD inklusif, guru belum bisa melakukan pembelajaran dalam kelas inklusif, perlakukan kepada ABK masih disamakan dengan anak normal, orang tua/wai anak didik yang lain kurang mendapatkan adanya ABK yang ikutn menjadi anak didik di sekolah dan ketersediaan sarana dan prasarana di forum yang belum mendukung pembelajaran yang inklusif.
Karena itu untuk menyikapi permasalahan ini perlu dipersiapkan layanan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkembutuhan khusus antara lain dalam hal :
1. Menyiapkan lingkungan mencar ilmu yang ramah anak berkebutuhan khusus.
2. Adanya contoh kompetensi Guru PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus
3. Adanya contoh mengoptimalkan kemitraan yang mendukung PAUD ramah anak berkebutuhan khusus.
Ini dilakukan biar anakl usia dini yang menjadi penerima didik di layanan PAUD ramah anak ABK akan terstimulasi pertumbuhan, pembentukan, dan perkembangan fisik, sosial, bahasa, daya cipta, keimanan dna ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian serta potensi diri sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan serta kebutuhan khusus anak.
Baca Selanjutnya Model dan Cara Layanan PAUD Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini !!
Pembangunan sumber daya insan Indonesia mempunyai kendala yang sangat mendasar, antara lain sekitar 10% anak usia dini mengalami stunting (keterlambatan), mempunyai disabilitas fisik dna disabilitas intelektual, dan adanya belum dewasa yang mengalami kendala tumbuh kembang sebab kendala fisi, mental, motorik, dna sensoris.
Upaya penanggulangan problem tersebut harus dikembangkan dengan memakai suatu sistem pendidikan yang sanggup diakses oleh semua anak, terutama anak yang berkebutuhan khusus pada pendidikan anak usia dini Inklusif.
PAUD Inklusif ialah sekolah tempat anak usia dini bermain sambil mencar ilmu dimana semua anak mempunyai hak untuk mencar ilmu menyebarkan semua potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin di dalam lingkungan yang nyaman, kondusif dan terbuka, sehingga guru dan anak didik merasa nyaman dalam keberagaman dan melihat keberagaman sebagai tantangan dan pengayaan dalam lingkungan belajar, serta melibatkan semua komponen sebagai kawan dalam penerapan PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 perihal Pendidikan Inklusif bagi penerima didik yang mempunyai kelainan dan mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa maka semua unit terkait harus melaksanakannya sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing. Pendidikan inklusif mempunyai makna bahwa satuan pendidikan/lembaga dan masyarakat harus mengakomodasikan semua anak dengan keunikannya, tanpa membedakan anak berkebutuha khusus menyerupai belum dewasa disabilitas, belum dewasa dengan potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa (gifted and/or talented children), pekerja anak dan anak jalanan, anak di tempat terpencil, belum dewasa dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan belum dewasa yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat (Salamanca Statement, 1994).
Sekolah yang mendapatkan anak berkebutuhan khusus (ABK) tentu perlu adanya perjuangan yang khusus dilakukan biar sekolah tersebut menjadi sekolah ramah anak bagi anak berkebutuhan khusus, perjuangan yang perlu dilakukan tersebut antara lain;
1. Tersedianya guru pembimbing khusus
2. Kurikulum yang diubahsuaikan dengan anak berkebutuhan khusus
3. Iklim sekolah yang ramah dan menghargai anak berkebutuhan khusus
4. Fasilitas fisik sekolah yang aksesibel.
Anak Berkebutuhan Khusus yang mengikuti aktivitas pembelajaran di PAUD secara umum adala ABK dengan perlakuan pada kebutuhan khusus menyerupai Autisem, cerdas berbakat, hiperaktif, down sindrome dan cerebral palsy.
Permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan layana PAUD Inklusif adalah: pengelola dan guru PAUD belum memahami bagaimana melakukan PAUD inklusif, guru belum bisa melakukan pembelajaran dalam kelas inklusif, perlakukan kepada ABK masih disamakan dengan anak normal, orang tua/wai anak didik yang lain kurang mendapatkan adanya ABK yang ikutn menjadi anak didik di sekolah dan ketersediaan sarana dan prasarana di forum yang belum mendukung pembelajaran yang inklusif.
Karena itu untuk menyikapi permasalahan ini perlu dipersiapkan layanan pendidikan anak usia dini yang ramah anak berkembutuhan khusus antara lain dalam hal :
1. Menyiapkan lingkungan mencar ilmu yang ramah anak berkebutuhan khusus.
2. Adanya contoh kompetensi Guru PAUD yang ramah anak berkebutuhan khusus
3. Adanya contoh mengoptimalkan kemitraan yang mendukung PAUD ramah anak berkebutuhan khusus.
Ini dilakukan biar anakl usia dini yang menjadi penerima didik di layanan PAUD ramah anak ABK akan terstimulasi pertumbuhan, pembentukan, dan perkembangan fisik, sosial, bahasa, daya cipta, keimanan dna ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kepribadian serta potensi diri sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan serta kebutuhan khusus anak.
Baca Selanjutnya Model dan Cara Layanan PAUD Ramah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di sini !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar