Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Januari 2020

Download Juknis Paud Dan Pemberian 2015

 Download Juknis Bantuan Opersional Penyelenggaraan  DOWNLOAD JUKNIS PAUD DAN BANTUAN 2015
Download Juknis Bantuan Opersional Penyelenggaraan (BOP) PAUD 2015 - Download Di sini !!

Download Juknis Petunjuk Terknis Bantuan PAUD Pasca Bencana Tahun 2015 - Download Di sini !!

Download Juknis Apresiasi Bunda PAUD 2015 - Download Di sini !!

Download Juknis Apresiasi Gugus PAUD 2015 - Download Di sini !!

Download Bahan-bahan PAUD Lainnya -  Di Sini - atau - Download Di Sini !!

Download Laporan Pkm “Pemantapan Kemampuan Mengajar” Dan Pkp “Pemantapan Kemampuan Profesional” Jurusan Prodi S1 Tk-Paud

Laporan Lengkap, isi laporan PKP atau PKM , bisa di download melalui Link di bawah ini.

LAPORAN  PKM “PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR” DAN PKP “PEMANTAPAN KEMAMPUAN PROFESIONAL”  JURUSAN PRODI S1 TK-PAUD  

Download Contoh Isi Laporan Lengkaplaporan PKM "Pemantapan Kemampuan Mengajar" maupun PKP "Pemantapan Kemampuan Propesional" Mahasiswa Program Studi S1 TK-PAUD. 

 bisa di download melalui Link di bawah ini DOWNLOAD LAPORAN PKM “PEMANTAPAN KEMAMPUAN MENGAJAR” DAN PKP “PEMANTAPAN KEMAMPUAN PROFESIONAL”  JURUSAN PRODI S1 TK-PAUD





Download Surat Edaran Dirjen Paud-Dikmas No. 2519/C.C2.1/Du/2015

Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas Nomor 2519/C.C2.1/DU/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ditanda tangani Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bapak Harris Iskandar.


Download Bahan Indonesia Heritage Foundation (Ihf) - Full Bahan Presentasi

DOWNLOAD MATERI INDONESIA HERITAGE FOUNDATION (IHF) - Full Materi Presentasi Terbaru Tahun 2017


Kategori Jenis Lomba Apresiasi Gtk Paud Dan Dikmas Beprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016



rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh N KATEGORI JENIS LOMBA APRESIASI GTK PAUD DAN DIKMAS BEPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016
Selamat siang, selamat tahun gres 2016 kepada seluruh rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh Nusantara.  Di awal tahun gres ini kembali blog Anak Paud Bermain Belajar mengisi beberapa postingan yang mudah-mudahan sanggup bermanfaat untuk para GTK PAUD dan Dikmas semuanya. Postingan blog kali ini dimulai dengan gosip wacana acara lomba Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016.
 
Sebagaimana kita kita ketahui, acara Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional (sebelumnya Apresiasi PTKPAUDNI) yang dilaksanakan setiap tahunnya merupakan ajang apresiasi dan prestasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas yang telah mengabdikan dirinya dibidang pendidikan nonformal dan informal.  Ajang prestasi manusia pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang sekarang bertajuk Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan di Palu pada 22-28 Mei 2016. Jenis lomba sebanyak 16 lomba perorangan dan 2 lomba kelompok.

Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas dalam surat bernomor 56/B2.4/KP/2015 tanggal 14 Desember 2015 menyatakan bahwa acara Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi bertujuan untuk memotivasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) PAUD dan Dikmas dalam berkarya, berinovasi dan berprestasi dalam mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai GTK PAUD dan Dikmas. Kegiatan seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Adapun 18 kategori atau jenis lomba dan topik seleksi pada Apresiasi GTK PAUD & Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016 tersebut adalah sebagai berikut :



No
Jenis GTK PAUD dan Dikmas
Topik Seleksi
1.
Guru KB/TPA/SPS
Inovasi pembelajaran anak usia dini berbasis sepuluh prinsip pembelajaran PAUD melalui perilaku keteladanan dan penyesuaian dengan pendekatan saintifik.
2.
Pengelola KB/TPA/SPS
Pengelolaan dana desa dalam upaya peningkatan mutu layanan PAUD menuju penguatan satu desa satu PAUD berkualitas.
3.
Instruktur Kursus Komputer
Inovasi pembelajaran pembuatan web desain
4.
Instruktur Kursus Tata Kecantikan Rambut (Hair Styling)
Inovasi pembelajaran Hair Styling pria/wanita.
5.
Instruktur Kursus Tata Rias Pengantin
Inovasi pembelajaran tata rias pengantin tradisional modifikasi.
6.
Instruktur Kursus Tata Busana
Inovasi pembelajaran busana kerja pria/wanita dengan sentuhan etnik.
7.
Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan
Strategi membangun kemitraan LKP dengan DUDI untuk meningkatkan keterserapan lulusan LKP menjadi wirausaha gres dan dunia kerja.
8.
Pamong Belajar pada SKB
Strategi pembelajaran berbasis teknologi gosip untuk meningkatkan lulusan.
9.
Penilik
Strategi pembimbingan untuk meningkatkan guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.
10.
Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Menyinergikan pengelolaan PKBM dengan kawan perjuangan untuk meningkatkan acara perjuangan dan perjuangan berdikari bagi masyarakat.
11.
Pengelola Taman Bacaan Masyarakat
Strategi pengelolaan TBM dalam memotivasi masyarakat biar gemar membaca.
12.
Tutor Paket A
Inovasi pembelajaran Paket A pada kawasan khusus atau terpencil.
13.
Tutor Paket B
Inovasi pembelajaran berbasis kearifan lokal.
14.
Tutor Paket C
Inovasi pembelajaran yang efektif dalam rangka menyebarkan karakter penerima didik.
15.
Tutor Pendidikan Keaksaraan
Inovasi pembelajaran keaksaraan yang efektif dengan memanfaatkan potensi lokal.
16.
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar
Mengoptimalkan sumber daya SKB dalam meningkatkan mutu layanan pembelajaran PAUD dan Dikmas bagi masyarakat.
17.
Paduan bunyi Kelompok (16 orang Perpropinsi)
Lagu Mars/Himne GTK PAUD & Dikmas.
18.
Senam Aerobik (16 orang Perpropinsi)
Versi kawasan masing-masing

Lomba kategori kelompok terdiri dari paduan bunyi (Mars/Hymne GTK PAUD dan Dikmas) dan senam aerobik versi kawasan masing-masing.
Download Juknis Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016 Lengkap  di sini !!

Sumber:

-   Surat Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas bernomor 56/B2.4/KP/2015 tanggal 14 Desember 2015, beserta lampiran.

-    Juknis Kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2016.


rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan GTK PAUD dan Dikmas dimana saja berada di seluruh N KATEGORI JENIS LOMBA APRESIASI GTK PAUD DAN DIKMAS BEPRESTASI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2016

Download Buku Saku Bunda Paud

DOWNLOAD BUKU SAKU BUNDA PAUD
Panduan bunda PAUD 2012, Buku saku untuk Bunda PAUD, Pendidikan Anak Usia Dini


 DOWNLOAD BUKU SAKU BUNDA PAUD

Download Juknis Apresiasi Gtk Paud Dikmas 2016

Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016


Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun  DOWNLOAD JUKNIS APRESIASI GTK PAUD DIKMAS 2016
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, Apresiasi GTK PAUD dan DIKMAS yang Pada tahun-tahun sebelumnya ialah Apresiasi PTKPNF dan ATAU PTK PAUNI Menjadi Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016 
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, 
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, 
Download Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2016, 
Petunjuk Teknis Juknis Penilaian Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun  DOWNLOAD JUKNIS APRESIASI GTK PAUD DIKMAS 2016





Download Desain Poster, Baner, Booklet Acara Paud-Tk

Desain Poster, Baner dan Booklet
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Contoh Desain Poster Pra-Keaksaraan Untuk Anak Usia Dini 
Contoh Desain poster, Poster, Baner dan Booklet untuk PAUD/TK

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini DOWNLOAD DESAIN POSTER, BANER, BOOKLET KEGIATAN PAUD-TK

 Contoh Desain Poster Pra-Keaksaraan Untuk Anak Usia Dini

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini DOWNLOAD DESAIN POSTER, BANER, BOOKLET KEGIATAN PAUD-TK





Rabu, 01 Januari 2020

Indonesia Heritage Foundation (Ihf) - Full Bahan Presentasi

terobosan gres bagaimana mewujudkan insan berkarakter mulia yang konsisten antara pikiran INDONESIA HERITAGE FOUNDATION (IHF) - Full Materi Presentasi
-----Indonesia Heritage Foundation (IHF)-Full-Materi - IHF mencoba membuat terobosan-terobosan gres bagaimana mewujudkan insan berkarakter mulia yang konsisten antara pikiran, hati, dan tindakan konkret (“habit of the mind”, “habit of the heart”, dan “habit of the hands”), yaitu melalui pengkajian, pengembangan, dan pendidikan 9 Pilar Karakter, serta pengembangan beberapa taktik pendidikan untuk membuat generasi kreatif dan berdaya pikir tinggi (Higher Order Thinking Skills). Dalam 14 tahun terakhir ini, IHF telah menyebarkan dan menjalankan beberapa program, di antaranya adalah:

  1. Pengembangan dan penerapan model Pendidikan Holistik Berbasis Karakter (PHBK). Model PHBK memfokuskan pada pembentukan seluruh aspek dimensi manusia, sehingga sanggup menjadi insan yang berkarakter, kreatif, dan berdaya pikir tinggi.
  2. Program Semai Benih Bangsa (SBB) untuk masyarakat miskin, yaitu menerapkan model Pendidikan Holistik Berbasis Karakter (ciptaan IHF) di TK/PAUD dan SD. Khusus untuk TK/PAUD, model ini sudah diterapkan di lebih dari 2.000 lokasi terutama di tempat miskin di seluruh pelosok Indonesia bekerja sama dengan banyak kawan sponsor. Sedangkan untuk SD, model ini sudah diterapkan di 30 SD (Negeri dan Swasta) di DKI (kerja sama dengan Pemerintah Daerah DKI) dan 20 lokasi lainnya di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
  3. Membina Sekolah Karakter semenjak tahun 2001, yaitu sekolah formal di bawah naungan IHF (dari PG, TK, SD, dan SMP) di Cimanggis, Depok. Sekolah ini juga menerapkan model Pendidikan Holistik Berbasis Karakter.
  4. Workshop Pendidikan Karakter untuk guru Sekolah Menengah Pertama dan SMA.
  5. Training Brain-Based Parenting (Pengasuhan Ramah Otak) untuk menyiapkan orangtua supaya sanggup mengasuh anak dengan cinta, serta menyiapkan anak untuk sanggup mengoptimalkan perkembangan otak dan kepribadiannya.
  6. Feeling Education (Kecerdasan Emosi) yaitu menyiapkan para siswa untuk berguru mengendalikan emosinya melalui aplikasi neuroscience (Neuroscience for Kids).
  7. Violence Prevention, melalui kegiatan Stop Kekerasan Pada Anak, Stop Video Game
  8. Training untuk mencetak generasi kreatif melalui Brain-Based Learning, Creative Education, dan Origami for Character Building.
  9. Penerbitan buku-buku yang bertemakan karakter.


Materi yang di ajarkan untuk guru-pendidik paud, sebagai materi presentasi pada kegiatan diklat dan training guru-guru PAUD di seluruh Indonesia, mencakup materi ihwal pengembangan anak dan pendidikan kebijaksanaan pekerti/karakter anak usia  dini. yaitu :

1. Mencetak generasi unggul masa 21  
2. Pola Asuh Ramah Otak               
3. Kelekatan Ibu-Anak                 
4. Tahap Perkembangan Moral Anak     
5. Bahaya Video Kekerasan dan Melindungi Anak dari Bahaya Pornografi 
6. Komunikasi Positif untuk Membentuk Karakter Anak  dll            


Selengkapnya; lihat, baca dan Download materi Presentasi IHF-Full Materi tersebut di sini !!

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Atau Standar Paud

 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU STANDAR PAUD
Permendikbud 137 Tahun 2014
PAUD_Anakbermain Belajar----Bunda, guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh Nusantara Indonesia, menyerupai kita ketahui penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan.   Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Berikut Beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya yakni :
  • Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yakni kriteria perihal pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA yakni kriteria perihal kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  • Standar Isi yakni kriteria perihal lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Proses yakni kriteria perihal pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau acara PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Penilaian yakni kriteria perihal penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni kriteria perihal kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Standar Sarana dan Prasarana yakni kriteria perihal persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  • Standar Pengelolaan yakni kriteria perihal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau acara PAUD.
  • Standar Pembiayaan yakni kriteria perihal komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau acara PAUD.
  • Pendidikan Anak Usia Dini yakni upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pinjaman rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan atau acara PAUD yakni layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  • Kurikulum PAUD yakni seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Pembelajaran yakni proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber berguru pada suasana berguru dan bermain di satuan atau acara PAUD.

Standar PAUD terdiri atas 8 (Delapan) standar, yakni :
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.  Standar Isi;
c.  Standar Proses;
d.  Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.   Standar Sarana dan Prasarana;
g.  Standar Pengelolaan; dan
h.  Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:
  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
  2. Acuan setiap satuan dan acara PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.


Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memperlihatkan landasan untuk:
  1. Melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
  2. Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
  3. Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.


Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Berikut inilah Ketentuan umum dan penjabaran dari 8 Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD ini.

Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 perihal Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links berikut :




KETENTUAN UMUM

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD ialah kriteria wacana pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA ialah kriteria wacana kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Standar Isi ialah kriteria wacana lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Proses ialah kriteria wacana pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau agenda PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Penilaian ialah kriteria wacana penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ialah kriteria wacana kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Standar Sarana dan Prasarana ialah kriteria wacana persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal. Standar Pengelolaan ialah kriteria wacana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau agenda PAUD. Standar Pembiayaan ialah kriteria wacana komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau agenda PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini ialah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui derma rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau agenda PAUD ialah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kurikulum PAUD ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran ialah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber mencar ilmu pada suasana mencar ilmu dan bermain di satuan atau agenda PAUD. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Standar PAUD terdiri atas: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Penilaian, 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6) Standar Sarana dan Prasarana, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Pembiayaan.

Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi pola dalam pengembangan, implementasi, dan penilaian kurikulum PAUD.

Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, pola setiap satuan dan agenda PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memperlihatkan landasan untuk melaksanakan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.


STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

STPPA merupakan pola untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan pola yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada final layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang sanggup dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi tubuh yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau memakai instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan sikap yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang renta dan orang remaja serta saluran layanan PAUD yang bermutu.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.


STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi meliputi agenda pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi motorik bergairah meliputi kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus meliputi kemampuan dan kelenturan memakai jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam banyak sekali bentuk, dan kesehatan dan sikap keselamatan, meliputi berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi mencar ilmu dan pemecahan masalah, meliputi kemampuan memecahkan duduk kasus sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, meliputi banyak sekali perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, meliputi kemampuan mengenal, menyebutkan, dan memakai konsep bilangan, mengenal huruf, serta bisa merepresentasikan banyak sekali benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, meliputi kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, meliputi kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, mencar ilmu bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan harapan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, meliputi pemahaman terhadap relasi bentuk dan suara huruf, menjiplak bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta bisa menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, meliputi kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan sikap prososial, meliputi kemampuan bermain dengan sobat sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan bermacam-macam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta bisa mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.


STANDAR PROSES

Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi agenda semester (Prosem), planning pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan planning pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau agenda PAUD.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memperlihatkan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis materi asuh serta alat permainan edukatif dengan penerima didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan planning pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan penerima didik secara psikis dan fisik untuk melaksanakan banyak sekali acara belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu secara pribadi kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan epilog merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan planning pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara planning dan hasil pembelajaran. Hasil penilaian sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau agenda PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara terjadwal minimum satu kali dalam satu bulan.


STANDAR PENILAIAN

Standar Penilaian merupakan kriteria wacana penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

Prinsip penilaian meliputi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan mempunyai kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan mencar ilmu yang berkesinambungan dan hasil mencar ilmu yang mencerminkan kemampuan anak ketika melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari imbas subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian mekanisme dan hasil penilaian yang sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil final penilaian merupakan integrasi antara banyak sekali teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta memutuskan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil mencar ilmu anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan memakai mekanisme yang sesuai dengan planning penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi wacana keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan mencar ilmu anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang renta dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.


STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melaksanakan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau agenda PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD mempunyai ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari agenda studi terakreditasi atau mempunyai ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari agenda studi terakreditasi dan mempunyai akta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping mempunyai ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau mempunyai ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan mempunyai akta pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD mempunyai ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mempunyai pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, mempunyai pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong mencar ilmu atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, mempunyai pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, mempunyai usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada ketika diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, mempunyai akta lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan mempunyai akta pendidikan dan pembinaan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi penilaian pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat menjadi kepala PAUD, mempunyai pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, mempunyai pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau agenda PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, mempunyai akta lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, mempunyai usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diangkat sebagai kepala PAUD, mempunyai pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, mempunyai akta lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan mempunyai akta pendidikan dan pembinaan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga manajemen PAUD mempunyai ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga manajemen satuan atau agenda PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.


STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu diubahsuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi mempunyai luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), mempunyai ruang kegiatan anak yang kondusif dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia akomodasi basuh tangan dengan air bersih, mempunyai ruang guru, mempunyai ruang kepala, mempunyai ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), mempunyai jamban dengan air higienis yang gampang dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, mempunyai ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, mempunyai alat permainan edukatif yang kondusif dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), mempunyai akomodasi bermain di dalam maupun di luar ruangan yang kondusif dan sehat, dan mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB) meliputi mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, mempunyai ruang dan akomodasi untuk melaksanakan acara anak di dalam dan di luar sanggup mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, mempunyai akomodasi basuh tangan dan kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan gampang bagi guru dalam melaksanakan pengawasan, dan mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, mempunyai ruangan untuk melaksanakan acara anak di dalam dan luar, mempunyai akomodasi basuh tangan dengan air bersih, mempunyai kamar mandi/jamban dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak serta gampang bagi melaksanakan pengawasan, mempunyai akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat, mempunyai akomodasi ruang untuk tidur, makan, mandi, yang kondusif dan sehat, mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, mempunyai saluran dengan akomodasi layanan kesehatan menyerupai rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, mempunyai ruang derma ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi mempunyai jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, mempunyai ruangan untuk melaksanakan acara anak didik di dalam dan luar, mempunyai akomodasi basuh tangan dengan air bersih, mempunyai kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak, dan gampang bagi guru melaksanakan pengawasan, mempunyai akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat, mempunyai tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.


STANDAR PENGELOLAAN

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan planning kerja, dan pengawasan.

Perencanaan agenda merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau agenda mempunyai kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan planning kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan agenda kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan agenda PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau agenda Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2 tahun sanggup melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun sanggup melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun sanggup melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.


STANDAR PEMBIAYAAN

Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk honor pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan agenda pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sanggup berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD diubahsuaikan dengan peraturan perundang-undangan.


Demikian wacana Standar Nasional Pendidikan Anak usia Dini atau Standar PAUD yang merupakan potongan dari standar pendidikan Nasional secara umum, semoga bermanfaat.